fain a-nastum minhum rusydan fad-fa'u ilaihim amwalahum
wala ta'khuluha isrofaw wa bidaron ayyakbaru
wa man kana ghoniyyan fal yasta'fif
wa man kana faqiron falyak'kul bil ma'ruf
fa idza dafa'tum ilaihim amwalahum fa asy-hidu 'alaihim
wa kafa billahi hasiba
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah harta-harta mereka.
Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan, dan (janganlah kamu) tergesa-gesa menyerahkannya (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.
Barang siapa (di antara pemelihara anak yatim itu termasuk orang) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu)
Dan barang siapa yang miskin' maka bolehlah ia makan harta menurut yang patut.
Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka.
Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
(QS 004 An Nisa' ayat 6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar