(011) yushikumullahu fi auladikum
lidzdzakari mitslu hadhdhil untsayain
fa inkunna nisa-an fauqo untsayaini falahunna tsulutsa ma tarok
wa inkanat wahidatan falahan nisf
wa li abawaihi likulli wahidim minhumas sudusu mim ma taroka in kana lahu walad
fain lam yakul lahu waladuw waritsahu abuwahu fa li ummihits tsuluts
fa in kana lahu ikhwatun fa li ummihits sudus
mim ba'di washiyatiy yushi biha audain
aba-ukum wa abna-ukum la tadruna ayyuhum aqrobu lakum naf'a
faridhotam minallah
innallaha kana 'aliman hakima
Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian (harta warisan untuk) anak-anakmu
Yaitu:
Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat (dan) sesudah dibayar hutangnya.
Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagian mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan.
Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapa bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.
Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga
Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(QS 4 An Nisa' ayat 11 )
Selanjutnya ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar