Indeks

Rabu, 28 Desember 2011

S004A011 Mawaris - 4

Sebelumnya ......

(011) yushikumullahu fi auladikum

lidzdzakari mitslu hadhdhil untsayain

fa inkunna nisa-an fauqo untsayaini falahunna tsulutsa ma tarok

wa inkanat wahidatan falahan nisf

wa li abawaihi likulli wahidim minhumas sudusu mim ma taroka in kana lahu walad

fain lam yakul lahu waladuw waritsahu abuwahu fa li ummihits tsuluts

fa in kana lahu ikhwatun fa li ummihits sudus

mim ba'di washiyatiy yushi biha audain

aba-ukum wa abna-ukum la tadruna ayyuhum aqrobu lakum naf'a

faridhotam minallah

innallaha kana 'aliman hakima

Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian (harta warisan untuk) anak-anakmu

Yaitu:
Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.

Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagian mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan.

Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

Dan untuk dua orang ibu-bapa bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.

Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga

Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat (dan) sesudah dibayar hutangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.

Ini adalah ketetapan dari Allah.

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


(QS 4 An Nisa' ayat 11 )

Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar