fa inthibna lakum 'an syai-im minhu nafsan fakuluhu hani-am mari-a
Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu senagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
(QS 4 An Nisa' ayat 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar