fain khiftum alla ta'dilu fa wahidatan au ma malakat aimanukum
dzalika adna alla ta'ulu
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
(QSF An Nisa' ayat 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar