Indeks

Rabu, 28 Desember 2011

S004A012 Mawaris - 5

Sebelumnya ......

(012) wa lakum nisfu ma taroka azwajukum illam yakul lahunna walad

Fa in kana lahunna waladun fa lakummur rubu'u mim ma tarokna

mim ba'di washiyyatiy yushina biha audain

wa lahunnar rubu'u mim ma taroktum il lam yakul lakum walad.

Fa in kana lakum waladun falahunnats tsumunu mim ma taroktum

mim ba'di washiyatin tushuna biha audain


wa in kana rojuluy yurotsu kalalatan awimroatuw walahu ahun au ukhtun fa likulli wahidim min humas sudus

fa in kanu aktsaro min dzalika fahum suroka-u fits tsulutsi

mim ba'di washiyyatiy yusho biha audain ghoiro mudhor

washiyatam minallah

wallahu 'alimun 'alim

Dan bagimu (suami-suami):
seperdua dari harta yang ditinggalkan isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.

Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya

sesudah dipenuhi wasiat yang dia buat dan sesudah dibayar hutangnya.


Para isteri:

Memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
Sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat dan sesudah dibayar hutang-hutangmu.


Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

Tetapi jika saudara seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya dan sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudhorot (kepada ahli waris)

(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah,

Dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Penyantun.


(QS 4 An Nisa' ayat 12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar