wa linnisa-i nashibum mimma tarokal walidani wal aqrobun
mimma qolla minhu au katsur
nashibam mafrudho
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya,
bagi perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak,
menurut bagian yang telah ditetapkan.
(QS 004 An Nisa' ayat 7)
Selanjutnya ............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar