ay yankihna azwajahunna idza tarodhou bainahum bil ma'ruf
dzalika yu'adhu bihi man kana minkum yu'minu billahi wal yaumil akhir
dzalikum azkalakum wa ath-har
wallaahu ya'lamu wa antum la ta'lamun
Artinya:
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal
suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara
yang makruf.
Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara
kamu kepada Allah dan hari kemudian.
Itu lebih baik bagimu dan lebih suci.
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
(QS 2 Al Baqoroh ayat 232)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar