azwajihim mata'an ilal hauli ghoiro ikhroj
fa in khorojna fala junaha 'alaikum fi ma fa'alna fi anfusihinna mim ma'ruf
wallahu 'azizun hakim
Artinya:
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan
isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi
nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari
rumahnya).
Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu
(wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang
makruf terhadap diri mereka.
Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(QS 2 Al Baqoroh ayat 240)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar