tafridhu lahunna faridhoh
wa matti'u hunna 'alal musi'i qodaruhu wa 'alal muqtiri qodaruh
mata'am bil ma'ruf
haqqon 'alal muhsinin
Artinya:
Tidak ada kewjiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu
menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan
sebelum kamu menentukan maharnya.
Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka.
Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut
kemampuannya (pula),
yaitu memberikan menurut yang patut.
Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
(QS 2 Al Baqoroh ayat 236)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar