Indeks

Kamis, 15 September 2011

S002A236 - Tidak wajib membayar mahar

la junaha 'alaikum in thollaqtumun nisa-a ma lam tamassu hunna au
tafridhu lahunna faridhoh

wa matti'u hunna 'alal musi'i qodaruhu wa 'alal muqtiri qodaruh

mata'am bil ma'ruf

haqqon 'alal muhsinin

Artinya:

Tidak ada kewjiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu
menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan
sebelum kamu menentukan maharnya.

Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka.
Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut
kemampuannya (pula),

yaitu memberikan menurut yang patut.

Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 236)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar