Indeks

Tampilkan postingan dengan label mahar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mahar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Februari 2012

S005A005 - Yang dihalalkan

Sebelumnya ......

(005:005)

al yauma uhilla lakumuth thoyyibat.

Wa tho'amull ladzina utul kitaba hillul lakum wa tho'amukum hillul lahum

wal muhshonatu minal mu'minina wal muhshonatu minal ladzina utul kitaba min qoblikum idza ataitumu hunna ujurohunna muhsinina ghoiro musafihina wa la muttahidzi akhdan

wa may yakfur bil imani fa qod habitho 'amaluhu wa huwa fil fil akhiroti minal khosirin

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.

Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.

(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanit-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya tidak dengan maksud berzina, dan tidak menjadikannya gundik-gundik.

Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di akhirat termasuk orang-orang merugi.

(QS 5 Al Ma-idah ayat 005)


Selanjutnya ......

Kamis, 15 September 2011

S002A237 - Menceraikan Isteri sebelum bercampur

wa in thollaqtumu hunna min qobli an tamassu hunna wa qod farodhtum
lahunna faridhotan fa nishfu ma faodhtum illa ay ya'funa au ya'fuwal
ladzi bi yadihi 'uqdatun nikah

wa an ta'fu aqrobu littaqwa

wala tansawul fadhla bainakum

innallaha bi ma ta'maluna bashir

Artinya:

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan
mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka
bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali
jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang
memegangi ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada
takwa.

Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.

Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 237)

S002A236 - Tidak wajib membayar mahar

la junaha 'alaikum in thollaqtumun nisa-a ma lam tamassu hunna au
tafridhu lahunna faridhoh

wa matti'u hunna 'alal musi'i qodaruhu wa 'alal muqtiri qodaruh

mata'am bil ma'ruf

haqqon 'alal muhsinin

Artinya:

Tidak ada kewjiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu
menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan
sebelum kamu menentukan maharnya.

Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka.
Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut
kemampuannya (pula),

yaitu memberikan menurut yang patut.

Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 236)