yutimmar rodho'ah
wa 'alal mauludi lahu rizqu hunna wa kiswatu hunna bil ma'ruf
la tukallafu nafsun illa wus'aha
la tudho-rro walidatum bi waladiha wala mauludul lahu bi waladihi wa
'alal waritsi mitslu dzalik
fa in aroda fisholan 'an tarodhim min huma wa tasyawurin fala junaha 'alaihima
wa in arod tum an tasytardhi'u aulada kum fala junaha 'alaikum idza
sallamtum ma ataitum bil ma'ruf
wattaqullah wa'lamu annallaha bi ma ta'maluna bashir
Artinya:
Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan
cara yang makruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga
seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian.
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum) dua tahun dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan.
(QS 2 Al Baqoroh ayat 233)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar