anfusihinna arba'ata asyhuriw wa 'ashro
fa idza balaghna ajalahunna fala junaha 'alaikum fi ha fa'alna fi
anfusihinna bil ma'ruf
wallahu bi ma ta'maluna khobir
Artinya:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber-iddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para
wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang
patut.
Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
(QS 2 Al Baqoroh ayat 234)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar