Indeks

Tampilkan postingan dengan label wali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wali. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Februari 2012

S004A144 - Larangan menjadikan orang kafir sebagai wali

Sebelumnya ......

(004:144)

ya ayyuhal ladzina amanu la tattakhidzul kafirina auliya-a min dunil mu'minin

aturiduna an taj'alu lillahi 'alaikum sulthonam mubina

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.

Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?

(QS 4 An Nisa' ayat 144)


Selanjutnya ......

S004A144 - Larangan menjadikan orang kafir sebagai wali

Sebelumnya ......

(004:144)

ya ayyuhal ladzina amanu la tattakhidzul kafirina auliya-a min dunil mu'minin

aturiduna an taj'alu lillahi 'alaikum sulthonam mubina

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.

Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?

(QS 4 An Nisa' ayat 144)


Selanjutnya ......

Kamis, 15 September 2011

S002A234

wal ladzina yutawaffauna minkum wa yadzaruna azwajan yatarobbashna bi
anfusihinna arba'ata asyhuriw wa 'ashro

fa idza balaghna ajalahunna fala junaha 'alaikum fi ha fa'alna fi
anfusihinna bil ma'ruf

wallahu bi ma ta'maluna khobir

Artinya:

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber-iddah) empat bulan sepuluh hari.

Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para
wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang
patut.

Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 234)

S002A232

wa idza thollaqtumun nisa-a fa balaghna ajalahunna fala ta'dhuluhunna
ay yankihna azwajahunna idza tarodhou bainahum bil ma'ruf

dzalika yu'adhu bihi man kana minkum yu'minu billahi wal yaumil akhir

dzalikum azkalakum wa ath-har

wallaahu ya'lamu wa antum la ta'lamun

Artinya:

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal
suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara
yang makruf.

Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara
kamu kepada Allah dan hari kemudian.

Itu lebih baik bagimu dan lebih suci.

Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 232)