fain thollaqoha fala junaha 'alaihima ay yataroja'a in dhonna ay
yuqima hududallah
wa tilka hududullahi yubayyinuha liqoumiy ya'lamun
Artinya:
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami
yang lain.
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa
bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali
jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
(QS 2 Al Baqoroh ayat 230)
--
Sudarsono<br>
+6281514115168<br>
+6283870712658<br>
Facebook http://facebook.com/darsonosimbah<br>
Twitter http://twitter.com/darsono_simbah<br><p>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar