Sebelumnya ......
(024:060) wal qowa'idu minan nisa-il lati la yarjuna nikahan fa laisa 'alaihinna junahun ay-yadho'na khoirul lahun(na) wallohu sami'un alim(un)
Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; Tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Alloh Maha Mendengar, Maha Mengetahui.(QS 24 An Nur ayat 60)
Selanjutnya ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar