Indeks

Kamis, 05 September 2013

S024A006-009 Ketentuan Bagi Orang Yang Menuduh Istrinya Berzina Tanpa Saksi Selain Dirinya Sendiri


Sebelumnya ......
(024:006) wal ladzina yarmuna azwajahum wa lam yakul lahum syuhada-u illa anfusuhum

fa syahadatu ahadihhim arba'u syahadatim billahi innahu laminash shodiqin(a)
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain dirinya sendiri,

maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Alloh, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar,
(024:007) wal khomisatu anna la'natallohi 'alaihi in kana minal kadzibin(a)
dan (sumpah) yang ke lima, bahwa laknat Alloh akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta.
(024:008) wa yadro-u 'anhal 'adzaba

an tasyhada arba'a syahadatim billahi innahu laminal kadzibin(a)
Dan istri itu terhindar dari hukuman,

apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Alloh bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta,
(024:009) wal-khomisata anna ghodhoballohi 'alaiha in kana minash shodiqin(a)
dan (sumpah) yang ke lima bahwa kemurkaan Alloh akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang-orang yang berkata benar.
(QS 24 An Nur ayat 6-9)
Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar