Indeks

Kamis, 05 September 2013

S024A003 Pezina Tidak Boleh Menikah Kecuali Dengan Pezina Atau Orang Musrik


Sebelumnya ......
(024:003) az-zani la yankihu illa zaniyatan au musyrikah(tan)

waz-zaniyatu la yankihuha illa zanin au musyrik(un)

wa hurrima dzalika 'alal mu'minin(a)
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musrik.

Dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musrik.

Dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
(QS 24 An Nur ayat 3)
Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar