Indeks

Kamis, 05 September 2013

S024A004-005 Hukuman Bagi Orang Yang Menuduh Perempuan Baik-Baik Berzina Tanpa Menghadirkan Empat Orang Saksi


Sebelumnya ......
(024:004) wal-ladzina yarmunal muhshonati tsumma lam ya'tu bi arba'ati syuhada-a

fajliduhum tsamanina jaldah(tan)

wa la taqbalu lahum syahadatan abada(n)

ula-ika humul fasiqun(a)
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,

maka deralah mereka delapan puluh kali,

dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya.

Mereka itulah orang-orang yang fasik.
(024:005) illal ladzina tabu mim ba'di dzalika wa ashlahu

fa innalloha ghofurur rohim(un)
kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Alloh Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(QS 24 An Nur ayat 4-5)
Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar