Indeks

Jumat, 06 Januari 2012

S004A023 - Yang Diharamkan untuk Dinikahi

Sebelumnya ......

(023) hurrimat 'alaikum

ummahatikum

wa banatukum

wa akhowatukum

wa 'ammatukum

wa kholatukumwa banatul akhi

wa banatul ukhti

wa ummahatukumullati ardho'nakum

wa akhowatukum minar rodho'ah

wa ummahatu nisa-ikum

wa roba-ibukumul lati fi hujurikum min nisaikumul lati dakholtum bihinna
fa illam takunu dakholtum bihinna fala junaha 'alakium

wa kholailu abna-ikumul ladzinana min ash-labikum

wa antajma'una bainal ukhtaini illa ma qod salaf

innallaha kana ghofuror rohima

Diramkan atas kamu menikahi:

Ibu-ibumu,

anak-anakmu yang perempuan,

saudara-saudaramu yang perempuan,

saudara-saudara ayahmu yang perempuan,

anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,

anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,

ibu-ibumu yang menyusui kamu,

saudara perempuan sepersusuan,

ibu-ibu isterimu (ibu mertuamu),

anak-anak isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak ada dosa kamu menikahinya,

isteri-isteri anak kandungmu (menantu perempuan),

mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau,

Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


(QS 4 An Nisa' ayat 23)


Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar