(023) hurrimat 'alaikum
ummahatikum
wa banatukum
wa akhowatukum
wa 'ammatukum
wa kholatukumwa banatul akhi
wa banatul ukhti
wa ummahatukumullati ardho'nakum
wa akhowatukum minar rodho'ah
wa ummahatu nisa-ikum
wa roba-ibukumul lati fi hujurikum min nisaikumul lati dakholtum bihinna
fa illam takunu dakholtum bihinna fala junaha 'alakium
wa kholailu abna-ikumul ladzinana min ash-labikum
wa antajma'una bainal ukhtaini illa ma qod salaf
innallaha kana ghofuror rohima
Diramkan atas kamu menikahi:
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau,
Ibu-ibumu,
anak-anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara ayahmu yang perempuan,
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,
ibu-ibumu yang menyusui kamu,
saudara perempuan sepersusuan,
ibu-ibu isterimu (ibu mertuamu),
anak-anak isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak ada dosa kamu menikahinya,
isteri-isteri anak kandungmu (menantu perempuan),
mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara,
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS 4 An Nisa' ayat 23)
Selanjutnya ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar