wala ta'dhuluhunna litadz-habu bi ba'dhi ma ataitumuhunna illa ayya'tina bifakhisatim mubayyinah
wa 'asyiruhunna bil ma'ruf
fa in karihtumuhunna fa'asa ayyakrohu syai-a wa yaj-alallahu khoiron katsiro
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan jalan paksa.
Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.
Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak
(QS 4 An Nisa' ayat 19 )
Selanjutnya ......
Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar