(020) wa in arodtumus tibdala zaujim ma kana yaujiw wa ataitum ihdahunna qinthoron fala ta'khudu minhu syai-a
ata'khudunahu buhtanaw wa itsmam mubina
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya sedikitpun.
Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang besar?
(QS 4 An Nisa' ayat 20 )
Selanjutnya ......
Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar