(025) wa mal lam yastathi' minkum thoulan ayyankihal muhshonatul mu'minina fa mimma malakat aimanukum min fatayatikumul mu'minat
wallahu ya'lamu bi imanikum
ba'dhukum mim ba'd
fankihuhunna bi idzni ahlihinna wa atuhunna ujurohunna bil ma'ruf
muhshonatin ghoiro musafihatiw wala muttahidzati ahdzan
faidza uhshinna fa in ataina bi fahisyatin fa 'alaihinna nisfu ma 'alal muhshonati minal 'adzab
dzalika li man khosiyal 'anata minkum
wa an tashbiru khoirul lakum
wallahu ghofurur rohim
Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka yang beriman, ia boleh mengawini wanita-wanita beriman dari budak-budak yang kamu miliki.
Allah mengetahui keimananmu.
Sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain,
Karena itu kawinilah mereka dengan seijin tuan mereka dan berilah mahar mereka menurut yang patut,
sedangkan merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.
Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan nikah, kemudian mereka mengerjakan perbuatan keji (zina), maka atas mereka separo dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.
(Kebolehan menikahi budak) itu adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu,
Dan kesabaran itu lebih baik bagimu.
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS 4 An Nisa' ayat 25)
Selanjutnya ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar