Indeks

Jumat, 06 Januari 2012

S004A024 - Pernikahan

Sebelumnya: Yang diharamkan untuk dinikahi

(024) wal mukh-shonatu minan nisa-i illa ma malakat aimanukum

kitaballahu 'alaikum

wa uhilla lakum ma waro-a dzalikum an tab-taghu bi amwalikum muh-shinina ghoiro musafihin

famastamta'tum bihi min hunna fa atuhunna ujurohunna faridhoh

wala junaha 'alaikum fima tarodhoitum bihi mim ba'dil faridhoh

innallaha kana 'aliman hakima


Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.

(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetepan-Nya atas kamu.

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu, yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dinikah bukan untuk berzina.

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.

Dan tiada mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


(QS 4 An Nisa' ayat 24)


Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar