innahu kana fakhisataw wa maqtaw wa sa-a sabila
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh.
(QS 4 An Nisa' ayat 22)
Selanjutnya: Yang Diharamkan untuk Dinikahi
Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar