Indeks

Jumat, 06 Januari 2012

S004A022 - Pernikahan

(022) wala tankihu ma nakaha aba-ukum minan nisa-i illa ma qod salaf

innahu kana fakhisataw wa maqtaw wa sa-a sabila

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.

Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh.


(QS 4 An Nisa' ayat 22)


Selanjutnya: Yang Diharamkan untuk Dinikahi


Terkait:

Cara bergaul dengan isteri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar