#Nabi #tidak_boleh_nikah_lagi #mengganti #isteri
(033:052)
la yahillu lakan-nisa-u mim ba'du
wa la an tabaddala bihinna min azwajiw
wa lau a'jabaka husnuhunna
illa ma malakat yaminuk(a)
wa kanallohu 'ala kulli syai-ir roqiba(n)
Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lagi) setelah itu,
dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain),
meskipun kecantikannya menarik hatimu,
kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki.
Dan Alloh Maha Mengawasi segala sesuatu.
(QS 33 Al Ahzab ayat 52)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar