#Nabi #boleh #memilih #isteri #dipegangnya #dilepaskannya
(033:051)
turji mantasya-u minhunna wa tu'ti ilaika man tasya-(u)
wa manibtaghoita mimman 'azalta fala junaha 'alaik(a)
dzalika adna an taqorro a'yunuhunna
wa la tahzanna
wa yardhoina bima ataitahunna kulluhun(na)
wallohu ya'lamu ma fi qulubikum
wa kanallohu 'aliman halima(n)
Engkau (Nabi s.a.w) boleh menangguhkan menggauli siapa yang engkau
kehendaki di antara mereka (para isterimu), dan (boleh pula) menggauli
siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki.
Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari
isteri-isterimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa
bagimu.
Yang demikian itu lebih dekat untuk ketenangan hati mereka,
dan mereka tidak merasa sedih,
dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya.
Dan Alloh mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu.
Dan Alloh Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
(QS 33 Al Ahzab ayat 51)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar