Indeks

Senin, 07 Juli 2014

S033A049 Tentang Wanita Yang Dicerai Sebelum Dicampuri

#iddah #menikahi #menceraikan #mut'ah

(033:049)

ya ayyuhal-ladzina amanu

idza nakahtumul mu'minati

tsumma thollaqtumuhunna min qobli an tamassuhunna

fama lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'tadunaha

famatti'uhunna

wa sarrihuhunna sarohan jamila(n)

Wahai orang-orang yang beriman.

Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin,

kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya,

maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan.

Namun berilah mereka mut'ah

dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

(QS 33 Al Ahzab ayat 49)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar