#iddah #menikahi #menceraikan #mut'ah
(033:049)
ya ayyuhal-ladzina amanu
idza nakahtumul mu'minati
tsumma thollaqtumuhunna min qobli an tamassuhunna
fama lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'tadunaha
famatti'uhunna
wa sarrihuhunna sarohan jamila(n)
Wahai orang-orang yang beriman.
Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin,
kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya,
maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan.
Namun berilah mereka mut'ah
dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
(QS 33 Al Ahzab ayat 49)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar