Indeks

Kamis, 01 Maret 2012

S005A106 - Perintah untuk mengadakan dua orang saksi saat berwasiat

Sebelumnya ......

(005:106)

ya ayyuhal ladzina amanu syahadatu bainikum idza hadhoro ahadakumul mautu hinal washiyyatits-nani dzawa 'adlim minkum au akhoroni min ghoirikum in antum dhorobtum fil ardhi fa ashobatkum mushibatul maut

tahbisunahuma mim ba'dish sholati fa yuqsimani billahi inir-tabtum

la nasytari bihi tsamanaw wa lau kana quro

wa la naktumu syahadatallah
inna idzal laminal atsimin

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh
- Dua orang yang adil di antara kamu, atau

- Dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu ditimpa bahaya kematian.
Kamu tahanlah kedua orang saksi itu sesudah sholat (untuk bersumpah), lalu kedua saksi itu bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu

"(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan sesorang), walaupun dia kerabatku,

dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah;

Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."

(QS 5 Al Ma-idah ayat 106)


Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar