Indeks

Tampilkan postingan dengan label Sumpah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumpah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Maret 2012

S005A107 - Saksi Pengganti

Sebelumnya ......

(005:107)

fa in 'utsiro 'ala annahumas-tahaqqo itsman fa akhoroni yaqumani maqomahuma minal ladzinas-tahaqqo 'alaihimul aulayani fa yuqsimani billahi lasyahadatuna ahaqqu min syahadatihima wa ma'tadaina inna laminadhdholimin

Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak, yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah:

"(Demi Allah,) Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima dari pada persaksian kedua saksi itu,

dan kami tidak melanggar batas.

Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri."

(QS 5 Al Ma-idah ayat 107)


Selanjutnya ......

S005A106 - Perintah untuk mengadakan dua orang saksi saat berwasiat

Sebelumnya ......

(005:106)

ya ayyuhal ladzina amanu syahadatu bainikum idza hadhoro ahadakumul mautu hinal washiyyatits-nani dzawa 'adlim minkum au akhoroni min ghoirikum in antum dhorobtum fil ardhi fa ashobatkum mushibatul maut

tahbisunahuma mim ba'dish sholati fa yuqsimani billahi inir-tabtum

la nasytari bihi tsamanaw wa lau kana quro

wa la naktumu syahadatallah
inna idzal laminal atsimin

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh
- Dua orang yang adil di antara kamu, atau

- Dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu ditimpa bahaya kematian.
Kamu tahanlah kedua orang saksi itu sesudah sholat (untuk bersumpah), lalu kedua saksi itu bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu

"(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan sesorang), walaupun dia kerabatku,

dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah;

Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."

(QS 5 Al Ma-idah ayat 106)


Selanjutnya ......

Rabu, 29 Februari 2012

S005A089 - Sumpah dan Kafaratnya

Sebelumnya ......

(005:089)

la yu-akhidzukumullahu bil laghwi fi aimanikum

wa lakiyyuakhidzukum bi ma 'aqqodtumul aiman

fa kaffarotuhu ith'amu 'asaroti masakina min ausati ma tuth'imuna ahlikum au kiswatuhum au tahriru roqobah

fa mal lam yajid fashiyamu tsalatsati ayyam

dzalika kaffarotu aimanikum idza halaftum

wahfadhu aimanakum

kadzalika yubayyinullahu lakum ayatihi la'al-lakum tasykurun

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),

Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.

Maka kafarat (melanggar) sumpah itu adalah
- Memberi makan sepuluh orang miskin, berupa makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau

- Memberi pakaian kepada mereka, atau

- Memerdekakan satu orang budak.
Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya adalah berpuasa tiga hari.

Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).

Dan jagalah sumpahmu.

Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya, agar kamu bersyukur.

(QS 5 Al Ma-idah ayat 089)


Selanjutnya ......

Kamis, 15 September 2011

S002A225 - Sumpah dan kafaratnya

la yuakhidzu kumullahu bil laghwi fi aimani kum wa lakiy yuakhidzu kum
bi ma kasabat qulubu kum

wallahu ghofurun halim

Artinya:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu)
yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu.

Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 225)