wa tudlu biha ilal hukkami
li ta'kulu fariqom min amwalin nasi bil itsmi wa antum ta'lamun
Artinya:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil,
dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain
itu dengan (berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.
(QS 2 Al Baqoroh ayat 188)
--
Sudarsono<br>
+6281514115168<br>
+6283870712658<br>
Facebook http://facebook.com/darsonosimbah<br>
Twitter http://twitter.com/darsono_simbah<br><p>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar