lakum wa antum libatsul lahunn
'alimallahu annakum kuntum takhtanuna anfusakum fa taba 'alaikum wa 'afa 'ankum
fal a-na basyiruhunna wabtaghu ma kataballahu lakum
wa kulu wasyrobu hatta yatabayyana lakumul khoitul abyadhu minal
khoithil aswadi minal fajr
tsumma atimush shiyama ilal lail
wala tubasyiruhunna wa antum 'akifuna fil masajid
tilka hududullahi fala taqrobuha
ka dzalika yubayyimullahu ayatihi linnasi la'allahum yattaqun
Artinya:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan
isteri-isteri kamu.
Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena
itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka, dan carilah apa yang telah ditetapkan
Allah untukmu.
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.
(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya
merka bertakwa.
(QS 2 Al Baqoroh ayat 187)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar