(005:003)
hurrimat 'alaikumul maitatu wad damu wa lahmul hinjiri wa ma uhilla li ghoirillahi bihi wal munkhoniqotu wal mauqudatu wal mutaroddiyatu wan nathihatu wa ma akalas sabu'u illa ma dakkaitum
wa ma dzubiha 'alan nushubi wa an tastaqsimu bil azlami dzalikum fisq
al yauma ya-isal ladzina kafaru min dinikum fa la takhsyauhum wakhsyauni
al yauma akmaltu lakum dinikum wa atmamtu 'alaikum ni'mati wa rodhitu lakumul islama dina
fa manidhthurro fi makhmashotin ghoiro mutajanifil li itsm
fa innallaha ghofurur rohim
Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan) yang disembelih untuk berhala.
Dan Cdiharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah) itu kefasikan.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS 5 Al Ma-idah ayat 003)
Selanjutnya ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar