Indeks

Kamis, 16 Februari 2012

S004A176 - Fatwa tentang Kalalah

Sebelumnya ......

(004:176)

yastaftunaka

qulillahu yuftikum fil kalalah

in imru-un halaka laisalhu waladuw wa lahu uhtun

fa laha nisfu ma taroka wa huwa yaritsuha il lam yakul laha walad

fa in kanatatsnaini fa lahumats-tsulusi mim ma tarok

wa in kanu ikhwatar rijalaw wa nisa-an fa lidzdzakari mitslu hadhdhil untsayain

yubayyinullahu lakum an tadhillu

wallahu bi kulli syai-in 'alim

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).

Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu:

Jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak, dan mempunyai saudara perempuan,

maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak.

Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.

Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat.

Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS 4 An Nisa' ayat 176)


Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar