Indeks

Rabu, 29 Februari 2012

S005A095 - Dilarang membunuh binatang buruan ketika sedang ihrom

Sebelumnya ......

(005:095)

ya ayyuhal ladzina amanu la taqtulush shoida wa antum hurum

wa man qotalahu minkum muta'ammidan fa jaza-um mitslu ma qotala minan na'ami yahkumu bihi dzawa 'adlim minkum hadya balighol ka'bati au kaffarotun tho'amu masakina au 'adlu dzalika shiyamal liyadzuqo wa bala amrih

'amallahu 'amma salaf

wa man 'ada fayantqimullahu minh

wallahu 'azizun dun-tiqom

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihrom.

Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah
- Mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan binatang yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau

- Membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau

- Berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,
supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.

Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.

Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.

Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.

(QS 5 Al Ma-idah ayat 095)


Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar