Indeks

Tampilkan postingan dengan label Bangkai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bangkai. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2012

S005A003 - Makanan haram dan beberapa hukum

Sebelumnya ......

(005:003)

hurrimat 'alaikumul maitatu wad damu wa lahmul hinjiri wa ma uhilla li ghoirillahi bihi wal munkhoniqotu wal mauqudatu wal mutaroddiyatu wan nathihatu wa ma akalas sabu'u illa ma dakkaitum

wa ma dzubiha 'alan nushubi wa an tastaqsimu bil azlami dzalikum fisq

al yauma ya-isal ladzina kafaru min dinikum fa la takhsyauhum wakhsyauni

al yauma akmaltu lakum dinikum wa atmamtu 'alaikum ni'mati wa rodhitu lakumul islama dina

fa manidhthurro fi makhmashotin ghoiro mutajanifil li itsm

fa innallaha ghofurur rohim

Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,

dan (diharamkan) yang disembelih untuk berhala.

Dan Cdiharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah) itu kefasikan.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

(QS 5 Al Ma-idah ayat 003)


Selanjutnya ......

Senin, 12 September 2011

S002A173 - Haram dimakan

innama harroma 'alaikumul
maitata
waddama
wa lahmal khinziri
wama uhilla bihi lighoirillah

famanith thurro ghoiro baghiw wala 'adin fala itsma 'alaiha

innallaha ghofurur rohim

Artinya:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah.

Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada
dosa baginya.

Sesungguhnya Allah Maha Pengempun lagi Maha Penyayang.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 173)