fain ukhshirtum famastaisaro minal hadi
wala tahliku ruusakum hatta yablughol hadyu mahillah
fa man kana minkum maridhon au bihi adzam mir ro'sihi fafidyatum min
shiyamin au shodaqotin au nusuk
faidza amintum faman tamatta'a bil 'umroti ilal hajji famastaisaro minal hadi
famal lam yajid fashiyamu tsalatsati ayyamin fil hajji wa sab'atin
idza roja'tum
tilka 'asarotun kamilah
dzalika limal lam yakun ahluhu hadhiril masjidil harom
wattaqullaha wa'lamu annallaha syadidul 'iqob
Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah.
Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka
(sembelihlah) korban yang mudah didapat ,
dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya.
Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu
ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau
bersedekah atau berkorban.
Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan umroh sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia
menyembelih) korban yang mudah didapat.
Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu) maka
wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kamu telah pulang kembali.
Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang
keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang
bukan penduduk kora Mekah).
Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras
siksaan-Nya.
(QS 2 Al Baqoroh ayat 196)
--
Sudarsono<br>
+6281514115168<br>
+6283870712658<br>
Facebook http://facebook.com/darsonosimbah<br>
Twitter http://twitter.com/darsono_simbah<br><p>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar