Indeks

Tampilkan postingan dengan label Fidyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fidyah. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 September 2011

S002A196 - Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah

wa atimmul hajja wal 'umrota lillah

fain ukhshirtum famastaisaro minal hadi

wala tahliku ruusakum hatta yablughol hadyu mahillah

fa man kana minkum maridhon au bihi adzam mir ro'sihi fafidyatum min
shiyamin au shodaqotin au nusuk

faidza amintum faman tamatta'a bil 'umroti ilal hajji famastaisaro minal hadi

famal lam yajid fashiyamu tsalatsati ayyamin fil hajji wa sab'atin
idza roja'tum

tilka 'asarotun kamilah

dzalika limal lam yakun ahluhu hadhiril masjidil harom

wattaqullaha wa'lamu annallaha syadidul 'iqob

Artinya:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah.

Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka
(sembelihlah) korban yang mudah didapat ,

dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya.

Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu
ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau
bersedekah atau berkorban.

Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan umroh sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia
menyembelih) korban yang mudah didapat.

Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu) maka
wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kamu telah pulang kembali.

Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang
keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang
bukan penduduk kora Mekah).

Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras
siksaan-Nya.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 196)


--
Sudarsono<br>
+6281514115168<br>
+6283870712658<br>
Facebook http://facebook.com/darsonosimbah<br>
Twitter http://twitter.com/darsono_simbah<br><p>

S002A184

ayyamam ma'dudat

faman kana minkum maridhon au 'ala syafarin fa 'iddatum min ayyamin ukhor

wa 'alalladzina yuthiqunahu fidyatun tho'amum miskin

fa man tathowwa'a khoiron fa huwa khoirul lah

wa an tashumu khoirul lakum in kuntum ta'lamun

Artinya:

(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka
itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 184)