Indeks

Kamis, 09 Februari 2012

S004A092 - Hukum Membunuh Orang Mukmin

Sebelumnya ......

(004:092)

wa ma kana li mu'minin ayyaqtula mu'minan illa khotho-a

wa man qotala mukminan khotho-an fa tahriru roqobatim mu'minatiw wa diyatum musallamatun illa ayyashoddaqu

fa in kana min qoumin 'aduwwil lakum wa huwa mu'minun ta tahriru roqobatim mu'minah

wa in kana min qoumim bainakum wa bainahum mitsaqun fadiyatum musallamatun ila ahlihi wa tahriru roqobatim mu'minah

famal lam yajid fa shiyamu syahroini mutatabi'aini taubatam minallah

wa kanallahu 'aliman hakima


Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).

Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh itu) bersedekah.

Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.

Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.

Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah.

Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


(QS 4 An Nisa' ayat 92)


Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar