Indeks

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Maret 2012

S006A062 - Segala hukum kepunyaan Allah

Sebelumnya ......

(006:062) tsumma ruddu ilallahi maulahumul haq ala lahul hukmu wa huwa syro'ul hasibin
Kemudian mereka dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum kepunyaan-Nya. dialah pembuat perhitungan yang paling cepat.
(QS 6 Al An'am ayat 62)

Selanjutnya ......

Sabtu, 25 Februari 2012

S005A050 - Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?

Sebelumnya ......

(005:050)

afa hukmal jahiliyyati yab'un

wa man ahsanu minallahi hukmal liqoumiy yuqinun

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?

Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?

(QS 5 Al Ma-idah ayat 050)


Selanjutnya ......

Jumat, 24 Februari 2012

S005A044 - Putuskanlah perkara sesuai ketentuan Allah

Sebelumnya ......

(005:044)

inna anzalnat taurota fiha hudaw wa nur

yahkumu bihan nabiyyunal ladzina aslamu lil ladzina hadu war robbaniyyuna wal ahbaru bi mastuhfidhu min kitabillahi wa kanu 'alaihi syuhada'

fala takhsawun nasa wakhsauni

wala tasy-taru bi ayati tsamanan qolila

wa mal lam yahkum bi ma anzalallahu fa ula-ika humul kafirun

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurot, di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya.

Dengan (Taurat itu) diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang berserah diri kepada Allah, oelh orang-orang alim mereka, dan oleh pendeta-pendeta mereka, karena mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya.

Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku

Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga sedikit.

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.

(QS 5 Al Ma-idah ayat 044)


Selanjutnya ......

S005A043 - Mereka bukan orang beriman

Sebelumnya ......

(005:043)

wa kaifa yuhakkimu naka wa 'indahumut taurotu fiha hukmullahi tsumma yatawallauna mim ba'di dzalik

wa ma ula-ika bil mu'minin

Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurot yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian sesudah itu mereka berpaling?

Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman.

(QS 5 Al Ma-idah ayat 043)


Selanjutnya ......

Jumat, 10 Februari 2012

S004A093 - Hukum Membunuh Orang Mukmin (2)

Sebelumnya ......

(004:093)

wa mayyaqtul mu'minam muta'ammidan fa jaza-uhu jahannamu kholidina fiha wa ghodhiballahu 'alaihi wa la'anahu wa a'addalahu 'adzaban 'adhima

Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.

(QS 4 An Nisa' ayat 93)


Selanjutnya ......

Kamis, 09 Februari 2012

S004A092 - Hukum Membunuh Orang Mukmin

Sebelumnya ......

(004:092)

wa ma kana li mu'minin ayyaqtula mu'minan illa khotho-a

wa man qotala mukminan khotho-an fa tahriru roqobatim mu'minatiw wa diyatum musallamatun illa ayyashoddaqu

fa in kana min qoumin 'aduwwil lakum wa huwa mu'minun ta tahriru roqobatim mu'minah

wa in kana min qoumim bainakum wa bainahum mitsaqun fadiyatum musallamatun ila ahlihi wa tahriru roqobatim mu'minah

famal lam yajid fa shiyamu syahroini mutatabi'aini taubatam minallah

wa kanallahu 'aliman hakima


Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).

Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh itu) bersedekah.

Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.

Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.

Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah.

Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


(QS 4 An Nisa' ayat 92)


Selanjutnya ......

Kamis, 15 September 2011

S002A242

kadzalika yubayyinullahu lakum ayatihi la'allakum ta'qilun

Artinya:

Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya supaya kamu memahaminya.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 242)