Indeks

Selasa, 08 Maret 2016

Fiqih GERHANA

PANDUAN FIKIH GERHANA:

JIKA GERHANA TIDAK TERLIHAT

Gerhana tidak terlihat berarti tidak ada shalat gerhana.

Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

“Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum jika gerhana matahari tertutup awam mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Allah pada jam sekian dan sekian. Apakah shala gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit itu mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan penglihatan (rukyat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat terjadinya gerhana, maka segeralah shalat.” Suatu hal yang mungkin, Allah menyembunyikan penglihatan gerhana pada satu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lain. Ada hikmah di balik itu semua.” (Sumber: Saaid.Net)

# Sehingga jika ada yang shalat gerhana padahal cuma melihat di TV atau berpatokan pada berita saja, nyatanya di daerahnya sendiri tidak nampak gerhana karena tertutup mendung, maka ia telah keliru.

Baca selengkapnya di sini:

https://rumaysho.com/9056-gerhana-tidak-terlihat-berarti-tidak-ada-shalat-gerhana.html

Berbagai penjelasan tentang shalat gerhana ada di sini:

https://rumaysho.com/tag/shalat-gerhana

Ustadz M Abduh Tuasikal

@kajianislam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar