Indeks

Kamis, 19 April 2012

S006A145 - Daging Hewan Yang Diharamkan Memakannya


Sebelumnya ......

(006:145)

qul la ajidu fi ma uhiya ilayya muharroman 'ala tho'amiy yath-'amuhu illa ayyakuna maitatan au damam masfuhan au lahma hinziri fa innahu rijsun au fisqon uhilla li ghoirillahi bih

famanidh-thurro ghoiro baghiw wa la 'adin fa innahu robbuka ghofurur rohim

Katakanlah: "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi; karena semua itu kotor; atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.

Tetapi, barang siapa terpaksa, bukan karena menginginkan, dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

(QS 6 Al An'am ayat 145)


Asbabun nuzul ayat 145:
Menurut Ibnu Abbas, ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Jahiliyah yang terbiasa memakan sesuatu dan meninggalkan sebagian makanan yang lain. Mereka tidak mau makan sesuatu makanan itu dengan tidak didukung alasan yang kuat. (Hadits Riwayat Ibnu Mardawaih dan Hakim.)
Selanjutnya ......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar