Indeks

Kamis, 15 September 2011

S002A240 - Wasiat untuk isteri

wal ladzina yutawaffauna minkum wa yadzaruna azwajan washiyyatal li
azwajihim mata'an ilal hauli ghoiro ikhroj

fa in khorojna fala junaha 'alaikum fi ma fa'alna fi anfusihinna mim ma'ruf

wallahu 'azizun hakim

Artinya:

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan
isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi
nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari
rumahnya).

Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu
(wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang
makruf terhadap diri mereka.

Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

(QS 2 Al Baqoroh ayat 240)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar